Jam Kerja :
Senin – Jumat 08:00 – 17:00
MSH & PARTNERS, berdiri sebagai sebuah kantor hukum sejak tahun 2012 dengan fokus di semua bidang hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi. Kantor kami menawarkan jasa hukum untuk personal, perusahaan maupun pemerintahan sesuai bidang keahlian kantor hukum kami.
Kami memberikan pelayanan bantuan hukum yang terbaik bagi klien, dengan memberikan kualitas dan perhatian secara maksimal terhadap kebutuhan klien yang menjadi dasar kami dalam memahami permasalahan yang dihadapi klien.
Pengacara MSH & PARTNERS merupakan salah satu penyedia jasa hukum yang telah berkembang dan mendapat kepercayaan dari klien baik perorangan maupun perusahaan.
PT. ASURANSI ASEI INDONESIA
PT. Bulu Jaya Kontraktor
CV. Global Express
CV. Rizky Caya Mandiri Transport
CV. CNI Inter Island Cargo
CV. Wijaya
CV. Rizki Putra Mandiri
CV. Surya Anugerah Logostic
CV. Azka Putra Pratama
PT. Keisha Media Logistik
CV. Ganda Mukti Expres
CV. Al Barokah Transportama
CV. Al Barok
CV. Cahaya Cargo
CV. Hexa
CV. Dira Kargo
CV. Berkah Jaya Madiri
CV. Surya Cemerlang
CV. Cahaya Mandiri Expres
CV. Ananda Sukses Mandiri
Dalam menangani perkara perdata umum, jasa kami meliputi pengajuan gugatan, pengajuan perlawanan serta pengajuan permohonan sesuai Hukum Acara Perdata.
Dalam menangani perkara pidana, jasa kami meliputi pengajuan pra peradilan, pengajuan pledoi (pembelaan) serta upaya hukum lainnya sesuai dengan hak-hak hukum tersangka/terdakwa.
Dalam menangani perkara niaga, jasa kami meliputi pengajuan permohonan PKPU, pengajuan permohonan pailit serta mengajukan perlawanan sesuai dengan hak-hak hukum pemberi kuasa.
Dalam menangani perkara hubungan industrial, jasa kami meliputi pengajuan Bipartrit, Pengajuan Tripartit, pengajuan gugatan, pengajuan perlawanan, serta pengajuan permohonan sesuai dengan hak-hak hukum pekerja atau pengusaha
Dalam menangani perkara perdata umum, jasa kami meliputi pengajuan gugatan, pengajuan perlawanan serta pengajuan permohonan sesuai Hukum Acara Perdata.
Dalam menangani perkara pidana, jasa kami meliputi pengajuan pra peradilan, pengajuan pledoi (pembelaan) serta upaya hukum lainnya sesuai dengan hak-hak hukum tersangka/terdakwa.
Dalam menangani perkara niaga, jasa kami meliputi pengajuan permohonan PKPU, pengajuan permohonan pailit serta mengajukan perlawanan sesuai dengan hak-hak hukum pemberi kuasa.
Dalam menangani perkara hubungan industrial, jasa kami meliputi pengajuan Bipartrit, Pengajuan Tripartit, pengajuan gugatan, pengajuan perlawanan, serta pengajuan permohonan sesuai dengan hak-hak hukum pekerja atau pengusaha